Layanan Disdukcapil Penajam
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Penajam
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Penajam bersifat gratis. Hubungi (0542) 805-4805 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Penajam.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Penajam.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Penajam.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Penajam.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Penajam.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Penajam.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Penajam, Kalimantan Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Penajam berusia di bawah 17 tahun.