Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Alur Pelayanan

Prosedur dan alur pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Penajam

Prosedur

Alur Pelayanan Disdukcapil Penajam

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Penajam

1

Ambil Nomor Antrian

Datang ke kantor Disdukcapil atau daftar antrian online melalui website resmi

2

Verifikasi Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon

3

Input Data

Petugas menginput data pemohon ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

4

Perekaman Data

Proses perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan) untuk KTP-el

5

Verifikasi & Validasi

Kepala seksi/pejabat berwenang memverifikasi dan memvalidasi data

6

Penandatanganan

Dokumen ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil atau pejabat yang ditunjuk

7

Pencetakan Dokumen

Dokumen dicetak dan dilakukan quality control

8

Penyerahan Dokumen

Dokumen diserahkan kepada pemohon, pemohon menandatangani bukti penerimaan

Catatan: Alur di atas berlaku untuk pengurusan langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam. Untuk layanan online, silakan hubungi kami.

Lihat PersyaratanDaftar Layanan
Zona
Integritas