
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam
Siap melayani seluruh kebutuhan administrasi kependudukan warga Kabupaten Penajam secara profesional dan akuntabel.
Layanan Administrasi Kependudukan Penajam
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Penajam
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Penajam
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kabupaten Penajam
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Penajam
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Kalimantan Timur
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Penajam.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Penajam?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0542) 805-4805
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Penajam
Data capaian administrasi kependudukan Kabupaten Penajam, Kalimantan Timur
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Penajam
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kabupaten Penajam
Capaian Perekaman KTP-el Penajam Mencapai 90%
Disdukcapil Kabupaten Penajam mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 90% dari total wajib KTP.
Jam Layanan Diperpanjang di Disdukcapil Penajam
Disdukcapil Kabupaten Penajam memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 20.00 setiap Selasa dan Kamis.
Inovasi Layanan Digital Disdukcapil Penajam
Disdukcapil Kabupaten Penajam meluncurkan sistem antrean digital dan pelayanan berbasis aplikasi untuk percepatan dokumen kependudukan.